Truk viral nyaris terbalik karena menghindari bus yang melintas di tikungan sangat berbahaya dan bisa didenda Rp 3 juta

Perlu diketahui, tindakan pengemudi bus yang ugal-ugalan dapat dipidana dengan berbagai pasal sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini tertuang dalam pasal 311 yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan jiwa atau harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan rusaknya Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 2, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) hari. atau denda sampai dengan Rp. 000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal 229, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) ) tahun atau denda paling banyak Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Baca juga:  Shin Tae-yong Saksikan Laga Bali United, Kadek Arel Harap Bisa Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

4. Apabila perbuatan tersebut dalam ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan luka berat pada korban sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal 229, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak. Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan matinya orang lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).