Traveler wajib tahu! 3 Skema Lengkap Manajemen Pulang dan Lalu Lintas Pulang Idul Fitri 2023
KabarOto.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan tiga skema manajemen lalu lintas untuk menghadapi masa angkutan Lebaran 2023. Selain itu, pemudik pada 2023 diperkirakan meningkat drastis dibanding musim mudik sebelumnya.
Ketiga skema pengaturan lalu lintas tersebut diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Jalan Selama Mudik dan Angkutan Kembali Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Baca juga: Arus Mudik 2023 Diperkirakan Meningkat, Jasa Marga Persiapkan Itu
Keputusan bersama tersebut ditandatangani Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Jalan Kementerian PUPR.
“Telah ditetapkan penerapan sistem satu arah, sistem counterflow dan sistem ganjil genap akan diterapkan secara bersamaan untuk arus balik dan juga untuk 2 kali arus balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam sambutannya. keterangan resmi, Rabu (6/4).
1. Sistem searah
Sistem satu arah, sebagaimana berlaku, dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas, berlaku untuk periode kembali dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Peluncuran dilakukan pada Selasa (18/4) pukul 14.00 hingga 12.00 WIB, Rabu (19/4) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, Kamis (20/4) pukul 08.00 WIB. 00 pagi hingga 12:00 WIB, dan Jumat mulai pukul 08:00 hingga 24:00 WIB.
Baca juga: Perlengkapan Diangkut dengan Bus Bengkel Hino Mobile, di Jalur Mudik Jawa dan Sumatera
Periode 1 kembali pada Senin (24/4) mulai pukul 14.00 hingga 24.00 dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 72 (Cikampek).
Kemudian Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB hingga Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB di titik yang sama.
Sedangkan arus balik periode 2 berlaku sistem satu arah mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00 hingga 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 72 (Cikampek). Demikian pada Minggu (30/4) pukul 08:00-24:00 WIB. Jadi Senin (5/1) pukul 08.00 WIB hingga Selasa (5/2) pukul 08.00 WIB.
2. Sistem Arus Balik
Untuk penerapan sistem jalur/jalur pasut/pasut/lawan arus berlaku bersamaan dengan jalur, namun dimulai dari KM 47 Karawang Barat sampai dengan KM 72 Cikampek.
Rinciannya, arus balik berlaku mulai Selasa (18/4) pukul 2:00-24:00 WIB, Rabu (19/4) pukul 08:00-24:00 WIB. Kemudian Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB dan Jumat (21/04) pukul 08.00-24.00 WIB.
Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran, Pelumas Pertamina Gelar Festival Ganti Oli
Pada arus balik periode 1, arus balik berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00 hingga 24.00 WIB mulai di KM 72 (Cikampek) hingga KM 47 (Karawang Barat). Sedangkan Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB hingga Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Pada arus balik periode 2, arus balik berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00 – 12.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4) pukul 08:00-24:00 WIB. Selanjutnya, Senin (5/1) pukul 08.00 WIB hingga Selasa (5/2) pukul 08.00 WIB.
3. Sistem Ganjil Genap
Mudik 2023, Mudik Lebaran 2023, Jumlah Kendaraan Mudik
Penerapan sistem ganjil genap diterapkan secara serentak dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan jadwal pengendalian lalu lintas arus balik mulai Selasa (18/4) pukul 14:00-24:00 WIB.
Berlanjut pada Rabu (19/4) pukul 08.00 hingga 24.00 WIB, kemudian Kamis (20/04) pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. Selanjutnya, pada Jumat (21/4), mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
Baca juga: Percepat Pembangunan Tol Patimban, Jasa Marga Gandeng Perusahaan Swasta
Pada arus balik periode 1 berlaku ganjil genap dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat) Senin (24/4) pukul 14:00-24:00 WIB. Demikian Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB hingga Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan pada arus balik periode 2 berlaku ganjil genap di lokasi yang sama mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Minggu depan (30/4) mulai pukul 08:00 hingga 24:00 WIB. Jadi Senin (5/1) pukul 08.00 WIB hingga Selasa (5/2) pukul 08.00 WIB.


