MerahPutih.com – Teddy Minahasa baru bisa merenung ketika divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hakim menyatakan mantan Kapolda Sumbar itu dinyatakan bersalah.
“Saya memvonis terdakwa Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Baca juga:
Membaca Pleidoi, Teddy Minahasa merasa menjadi sasaran dan korban konspirasi
Teddy tampak santai dan hanya memasang wajah datar saat mendengarkan putusan hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memperparah adalah perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan informasi, mencari untung dengan menjual narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan penegakan hukum dengan baik.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan perintah Presiden dalam menangani narkotika dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.
Dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy bahkan divonis hukuman mati oleh Kementerian Umum (JPU).
Teddy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
AKBP Dody Merasa Terjebak dan Kariernya Hancur Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam praktek tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, perantara jual beli, penukaran dan penyerahan narkotika golongan I bukan nabati yang beratnya lebih dari 5 gram.
Menurut JPU dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerjasama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual dan bertindak sebagai perantara dalam peredaran narkotika.
Narkoba yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu dan menggantinya dengan tawas.
Dodi menolak. Namun, pada akhirnya, mantan karyawan itu menyetujui permintaan Teddy.
Lulusan AKPOL tahun 2001 itu memberikan Linda sabu.
Setelah itu, Linda mengantarkan sabu tersebut ke Kasranto untuk kemudian dijual ke pengedar narkoba.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.
Mereka akan menjalani sidang vonis setelah Deddy. (Knu)
Baca juga:
Pertimbangan Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa