1. Barang siapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan jiwa…
Didenda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
1. Barang siapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan jiwa…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.