1. Barang siapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan jiwa atau harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau harta benda sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan luka ringan dan kerusakan pada Kendaraan dan/atau harta benda sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 3, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan luka berat pada korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 mengakibatkan orang lain mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).