KabarOto.com – Mendorong Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan besaran subsidi yang akan diberikan pemerintah kepada calon konsumen sepeda motor dan mobil listrik. Sepeda listrik mulai berlaku 20 Maret 2023 dan mobil mulai berlaku 1 April

Khusus untuk kendaraan roda dua, diterapkan insentif sebesar Rp 7 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2023 dan 2024.

Baca juga: Pesan mobil listrik sekarang dan dapatkan subsidi setelah pemerintah umumkan nilainya

“Melalui peraturan Menteri Perindustrian, bantuan sepeda motor listrik dan konversi telah resmi ditetapkan. Bantuan yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit, berlaku tahun 2023 dan 2024”, jelasnya.

Selain itu, ada juga insentif pajak seperti keringanan pajak 20 tahun dan super-deduksi hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan pembangkit listrik.

mobil listrik

Ada juga insentif pajak pertambahan nilai atau PPN 10%. Bila dihitung, pembeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN 1%.

“Percepatan peralihan ke kendaraan listrik, ada insentif PPN 10 persen jadi hanya 1 persen yang harus dibayar. Untuk bus listrik ada insentif 5 persen, jadi PPN hanya 6 persen,” ujarnya.

Baca juga: GT Radial mengungkapkan ban mobil listrik perlu menahan beban lebih berat

Namun, khusus kendaraan roda empat, subsidi yang diberikan baru berlaku mulai 1 April 2023.

“Kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBBB kendaraan roda dua, baik sepeda motor baru maupun konversi dapat dikeluarkan. Selain itu, untuk program KBBB kendaraan roda empat termasuk bus akan diumumkan keringanan pajaknya pada 1 April mendatang,” ujar Menko Kemaritiman. dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.