MerahPutih.com – Pengemudi atau kernet truk aspirasi saniter yang membuang tinja sembarangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 60 hari. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nº 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Badan Lingkungan Hidup (LH) telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas LH akan menerapkan Kerugian Ketertiban Umum terhadap pelaku di kemudian hari. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.

Baca juga:

Sopir truk yang nyedot wc didenda Rp. 5 juta karena membuang tinja sembarangan

“Setiap orang atau badan dilarang buang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air,” katanya.

Sanksi tersebut, kata Asep, diatur dalam Pasal 61(1) dengan pidana penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000,00 dan paling banyak Rp20.000.000,00.

“Kita adakan rapat koordinasi dengan PPNS Satuan Polisi Koorwas Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini mungkin berlaku,” kata Asep. (asp)

Baca juga:

Pemprov DKI menangkap truk yang menyedot sopir WC dan membuang tinja sembarangan



Source link