Merah Putih. dengan – Balai Pelestarian Budaya Wilayah X mencatat jumlah pemeluk agama di Jawa Tengah sebanyak 9.770 orang pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 2.203 orang di antaranya mengubah kartu identitas berupa agama menjadi pemeluk agama.
Direktur Ketuhanan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sjamsul Hadi menjelaskan, penganut kepercayaan ini sebagian besar berada di Pulau Jawa. Di Jawa Tengah ada 9.770 pemeluk agama tersebut.
Baca juga:
Wapres Jelaskan Kebhinekaan Indonesia di Kyoto University
“Sebanyak 2.203 orang dari 9.770 orang memperoleh KTP dengan keterangan tentang agamanya sebagai penganut kepercayaan,” kata Sjamsul, Kamis (13/7).
Ia menjelaskan, penyerahan KTP akan digelar langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo dalam rangkaian Festival Budaya Spiritual di Balai Kota Solo, Senin (17/10). 7).
Ada orang yang masih menganut kepercayaan tersebut walaupun dengan masuknya ajaran agama. Namun, terbitnya TAP MPR No. 4/1978 memungkinkan orang untuk memilih agama. Berdasarkan aturan ini, banyak orang yang percaya pada keyakinannya beralih ke kartu identitas agama.
Festival Budaya Rohani yang pertama kali berlangsung di Kota Solo pada Minggu hingga Kamis (16/7 hingga 20/7) ini bertujuan untuk menumbuhkan gerakan dan membangun kesadaran diri di kalangan pendukung keyakinan tersebut. Sampai saat ini masih ada rasa khawatir atau ragu untuk mengubah kolom agama di KTP menjadi penganut agama tersebut dan langsung menunjukkannya.
“Kami mengidentifikasi potensi dan ragam kearifan lokal melalui budaya spiritual. Potensi yang ada sangat menarik orang asing untuk mempelajari kearifan lokal yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan Festival Budaya Rohani ini mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan toleransi, saling menghargai dan bersatu, serta pelayanan yang setara bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh hak ekonomi, sosial, budaya, dan warga sipil.
Kepala Balai Pelestarian Budaya Wilayah X Manggar Sari Ayuati mengatakan, sudah ada aturan yang memperbolehkan penganut kepercayaannya untuk mencantumkan kepercayaannya di kolom KTP.
“Alasan mereka tidak mencantumkan keyakinannya karena tidak tahu. Mungkin saja mereka tidak tahu karena informasi ini belum banyak disosialisasikan ke publik,” ujarnya.
Menurutnya, Festival Budaya Rohani yang bertepatan dengan Bulan Sura ini diharapkan dapat menjadi publikasi bagi masyarakat luas, salah satunya agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warganya sehingga hak-hak sipil seluruh rakyat dapat terpenuhi. dapat dijamin, termasuk kebebasan untuk melakukan ritualnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Jokowi mengingatkan semua pihak untuk menjaga kebhinekaan Indonesia di tahun politik