SEPUTARPANGANDARAN.COM, INFO NASIONAL – Perlindungan sosial bagi para pekerja informal terus ditingkatkan setiap tahun. Pada momen Round Table Discussion (RDC) tahun 2023 di dalam Ibukota yang digunakan dilaksanakan pada Rabu, 29 November 2023. Kepala Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna merekomendasikan adanya mandatory spending mengenai sistem jaminan sosial nasional khususnya terkait dengan penerima bantuan iuran untuk acara jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi pekerja informal. Acara yang disebutkan tidaklah cuma dihadiri oleh berbagai pihak terkait namun juga dihadiri oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini yang digunakan sekaligus turut menjadi narasumber.
Salah satu sorotan utama pada diskusi ini adalah rekomendasi dari Kepala Daerah Bandung, Dadang Supriatna, terkait pemeliharaan juga peningkatan kesejahteraan bagi pekerja informal dalam Wilayah Bandung. Pimpinan Daerah Dadang merekomendasikan untuk eksekutif Pusat agar memberikan Mandatory Spending sebagai langkah konkret pada mengatasi kesulitan ketimpangan sosial serta perekonomian di dalam area tersebut.
Mandatory spending sendiri adalah belanja atau pengeluaran negara yang mana sudah ada diatur undang-undang. Dengan begitu, pemerintah area memiliki dasar hukum yang tersebut kuat di memberikan jaminan sosial bagi warga pada wilayahnya.
Dalam penjelasannya, Pimpinan Daerah Dadang menyampaikan bahwa Wilayah Bandung dengan luas wilayah yang besar sudah melaksanakan beberapa kegiatan pengamanan sosial bagi masyarakat. Inisiatif yang disebutkan mencakup insentif, pemberian BPJS Ketenagakerjaan, dan juga BPJS Kesejahteraan untuk guru ngaji, takmir/marbot masjid, guru honorer, petugas Satpol PP lalu Linmas, juga non-ASN di tempat berbagai sektor. Totalnya, tercatat ada 77.117 orang sudah menerima khasiat proteksi melalui acara ini.
Bupati Bandung menegaskan bahwa para penerima proteksi yang dimaksud merupakan ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah yang tersebut ditujukan untuk masyarakat.
“Misalnya, peran ibu-ibu PKK yang mana mendapatkan penghasilan “sajuta” (sabar, jujur, dan juga tawakal) sangatlah penting. Tanpa perhatian untuk mereka, program-program pemerintah sanggup terhambat,” jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu pada Kota Bandung itu menjelaskan ada 404 perkara kematian pada pekerjaan yang dimaksud terlindungi jaminan ketenagakerjaan sepanjang Januari 2022 sampai November 2023 juga berhasil diklaim dengan nilai hampir Rp16,9 miliar.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran yang tersebut mewajibkan perusahaan dalam Wilayah Bandung untuk menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada bentuk jaminan sosial. Beberapa perusahaan, seperti PDAM telah dilakukan menjalankan kewajiban ini dengan menanggung BPJS ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja ojek pada Wilayah Bandung,” jelasnya.
Ia berharap langkah ini dapat disertai oleh perusahaan-perusahaan lain yang tersebut ada di area Daerah Bandung.
“Minimal, BPJS ketenagakerjaan warga untuk satu RT dapat ditanggung omelalui CSR perusahaannya,” imbuh bupati yang dimaksud akrab disapa Kang DS ini.
Terkait usulan Kang DS tentang mandatory spending, Plt. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Maman Firmansyah menyambut baik rekomendasi tersebut. Menurutnya, langkah ini akan memberikan kemudahan pada penyelenggaraan jaminan sosial tanpa memberatkan Kementerian Sosial.
“Dengan adanya mandatory spending, jaminan sosial dapat secara langsung menggunakan anggaran di area tempat melalui APBD, dana desa, atau pun melalui CSR perusahaan dalam wilayah tersebut,” ungkapnya.
Ia juga berencana untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud kemudian melaporkannya ke pemerintah pusat, juga memberikan masukan terhadap Presiden.(*)
Sumber: tempo