Ramai Soal Program ‘PAHE’ 2020, Ini Penjelasan Disdikpora Pangandaran

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin. (Foto: Iwan Mulyadi/SP)

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Program sekolah gratis bernama Pangandaran Hebat (Pahe) di Kabupaten Pangandaran menghadapi persoalan. Program yang sudah berjalan sejak tahun 2016 silam itu terkendala akibat adanya refokusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin menjelaskan program Pahe yang diluncurkan Pemkab sejatinya adalah upaya untuk membebaskan biaya sekolah bagi siswa Pangandaran. Pihak sekolah diberi bantuan oleh Pemkab agar tak lagi melakukan pungutan, sehingga sekolah gratis benar-benar terwujud.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin. (Foto: Iwan Mulyadi/SP)

“Sejak 2016 sampai 2019, program itu berjalan lancar. Namun di tahun 2020 lalu memang ada kendala, terjadi penyesuaian sebagai akibat dari refokusing anggaran dampak pandemi COVID-19,” kata Agus, Selasa (8/6/2021).

Dia memaparkan teknis realisasi program Pahe tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah teknis pelaksanaan bagi sekolah SD dan SMP negeri.

“Untuk SD dan SMP negeri, program Pahe diberikan dalam bentuk kegiatan. Tidak berupa uang, karena sekolah negeri tidak boleh menerima bantuan uang dari Pemda,” kata Agus Nurdin.

Baca juga:  Jasad Korban Tenggelam di Pantai Pamugaran Pangandaran Ditemukan

Misalnya siswa butuh baju batik, sekolah tidak boleh meminta atau menjual kepada siswa. Tapi dibantu Pemkab dalam bentuk bantuan seragam batik. Contoh lainnya sekolah perlu acara perpisahan atau kenaikan kelas, sekolah dilarang minta ke siswa, tapi diberi bantuan dari program Pahe dalam bentuk bantuan sewa panggung, sound system dan sebagainya.

“Intinya tidak dalam bentuk uang, tapi kegiatan. Bertindak sebagai kuasa pengguna anggarannya adalah kordinator wilayah, kalau dulu UPTD,” kata Agus Nurdin. Sampai tahun 2020 lalu, program ini tetap digulirkan, meski ada beberapa yang tidak dilaksanakan. Misalnya kegiatan perpisahan yang memang bisa memicu kerumunan dan melanggar Prokes.

Kemudian teknis realisasi program Pahe yang kedua adalah untuk sekolah SMA/sederajat negeri. Program ini diberikan Pemkab dengan memberikan hibah kepada Pemprov Jawa Barat, untuk diteruskan kepada SMA/sederajat negeri yang ada di Pangandaran. Proses ini dilakukan mengingat SMA/sederajat adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Namun untuk tahun 2021 ini, hibah Pahe ke Pemprov Jabar sedang dievaluasi. Karena Pemprov sudah mengucurkan bantuan serupa dalam jumlah yang lebih besar. Pemkab Pangandaran menghentikan untuk menghindari duplikasi bantuan,” kata Agus.

Baca juga:  Positif Covid-19, Wabup Adang Hadari Jalani Isolasi Mandiri

Sementara teknis realisasi program Pahe yang ketiga adalah untuk sekolah swasta dan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Mekanisme program Pahe untuk sekolah-sekolah tersebut diberikan dalam bentuk hibah. Pemkab Pangandaran langsung memberikan hibah uang ke sekolah.
Program Pahe untuk sekolah swasta dan di bawah Kemenag inilah yang paling terdampak. Karena Pemkab Pangandaran gagal memberikan hibah di tahun 2020.

“Di akhir 2020 kami sudah mengajukan berkas-berkas permohonan hibahnya. Namun tim anggaran pemerintah daerah tidak mencairkan,” kata Agus Nurdin.

Dia menjelaskan pada saat itu Pemkab Pangandaran merefokusing anggaran untuk keperluan penanganan COVID-19. “Kan sesuai edaran kementerian keuangan, salah satu pos anggaran yang kena refokusing adalah anggaran hibah, jadi hibah ke sekolah swasta yang menjadi bagian dari program Pahe juga terkena dampak,” kata Agus Nurdin. Buntutnya Pemkab Pangandaran gagal memberikan hibah ke sekolah swasta dan sekolah di bawah naungan Kemenag di tahun 2020.

“Situasi ini tidak hanya dialami Pangandaran namun oleh semua daerah. Apa boleh buat, jika ternyata anggarannya tidak ada. Toh selama 2016 sampai 2019 program ini berjalan dengan lancar, hanya di 2020 saja akibat dampak pandemi,” kata Agus.***