Rafael Alun Klarifikasi Harta Kekayaannya, Ini Kata KPK

Mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kanwil II Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, memenuhi somasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa harta kekayaannya.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu pagi (1/3). Rafael Alun Trisambodo ternyata akan memiliki saham di enam perusahaan.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan. “Itu detailnya, saham di enam perusahaan,” kata Pahala kepada awak media, Rabu (3/1).

Pahala menjelaskan, kepemilikan saham Rafael di enam perusahaan itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tapi masuk dalam kategori surat berharga.

“Ya sudah disebutkan di LHKPN yang lalu,” ujarnya.

Dia menyatakan, publik hanya bisa mengakses kepemilikan saham Rafael hingga total obligasi. Nilai obligasi Rafael yang tercatat di LHKP sebesar Rp 1.556.707.379.

“Tapi akses publik hanya sampai total sekuritas,” ujarnya.

Pagi ini, Rafael menanggapi ajakan KPK. Dia akan dicerahkan nilai ekuitasnya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, salah satu bahan yang akan dipersoalkan adalah soal dari mana kekayaan Raphael berasal.

Baca juga:  KPK dan Kejagung Bisa Kolaborasi Usut Proyek Mangkrak Ancol

Total aset Rafael yang tercatat di LHKPN sekitar Rp 56 miliar. Namun, ada aset seperti mobil Rubicon yang tidak terdaftar di LHKPN yang dilaporkan Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021.

Pada hari itu, Rafael diminta KPK membawa seluruh dokumen kepemilikan asetnya, termasuk yang diserahkan ke LHKPN.