
MerahPutih.com – Sekjen (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak sidang praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas ” kardus durian” kasus yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hasanuddin menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengakhiri kekeliruan soal status hukum Cak Imin.
Baca juga
PN Jakarta Selatan Tolak Perkara Praperadilan ‘Kardus Durian’ yang Diduga Melibatkan Cak Imin
“Dengan keluarnya putusan ini, hilangkan praduga, ketidakbenaran yang menyelimuti masyarakat. Ini merupakan bentuk kepastian hukum bahwa apa yang disampaikan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis .diterima di Jakarta, Senin (10/4).
Hasan menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak proses praperadilan MAKI tentang sah tidaknya penutupan kasus durian kardus atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi (PPIDT). menunjukkan bahwa putusan perkara telah selesai.
“Terbitnya putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa perkara yang diajukan terhadap Gus Muhaimin memang sudah selesai dan sudah selesai pada tingkat putusan pengadilan sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut, Hasan mengapresiasi para hakim PN Jaksel yang bertindak tegas dalam memutuskan membatalkan sidang praperadilan tersebut.
Lebih lanjut, dia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK mengaku telah menjalankan fungsinya dan menjalankan seluruh proses hukum sebagaimana seharusnya dalam kasus tersebut.
Hasan mengatakan, penjelasan KPK tersebut menjadi dasar bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan sidang praperadilan tersebut.
“Hal ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK menjadi dasar bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan menghentikan sidang praperadilan MAKI dan tidak meminta pemeriksaan apapun atas kasus ini,” katanya.
Baca juga
Di Tangan Firli Bahuri Cak Imin Kasus ‘Durian Karton’ Menjadi Hidup
Selain itu, Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang mewakili masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum. Dengan proses praperadilan, lanjutnya, MAKI memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami berterima kasih kepada MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik. Itu harus dihormati bersama”, pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus kardus durian.
“Menyatakan permohonan praperadilan penggugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Dalam putusannya, hakim menyampaikan permohonan MAKI “kesalahan objek” atau ada kesalahan dengan objek yang sedang diproses.
Selain itu, hakim juga menyatakan MAKI tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya pencegahan karena Surat Tanda Daftar (SKT) sebagai organisasi sosial milik MAKI telah habis masa berlakunya sejak 9 November 2019.
Dengan demikian, dalam perkara pokok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan MAKI sebagai penggugat tidak dapat diterima dan tidak dikenakan biaya perkara.
Dalam pengajuannya, MAKI menilai KPK secara tidak sah menutup penyidikan terhadap kardus durian tersebut.
Kasus kardus durian bermula saat tim kejaksaan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 25 Agustus 2011. Mereka adalah sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Kementerian SDM dan Transmigrasi Dadong Irbarelawan.
Selain itu, KPK juga menangkap kuasa PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersama barang bukti Rp. Uang tunai 1,5 miliar dibungkus dus durian.
Baca juga
KPK tetap memproses kasus Durian yang diduga menyeret Cak Imin





