Putusan PN Jakarta Pusat Soal Menunda Pemilu 2024 Ngaco, Menko Polhukam: Lawan Secara Hukum
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah hal yang konyol.
Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diperkirakan akan menentang keputusan tersebut.
Mahfud mengaku mendukung keputusan KPU yang mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
“Kami harus melawan secara hukum putusan ini. Ini topik yang mudah, tapi kita harus menyeimbangkan kontroversi atau keributan yang mungkin muncul,” ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3).
“Saya persilakan KPU untuk banding dan berjuang secara hukum,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, menurut logika hukum, KPU pasti menang dalam kasasi ke mahkamah agung. Intinya, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Perselisihan menjelang pemungutan suara, jika terkait dengan proses administrasi, harus diputuskan oleh Bawaslu. Namun, jika menyangkut keputusan aksesi yang lebih jauh, hanya bisa melalui PTUN.
“Perselisihan yang berkaitan dengan proses, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu diatur tersendiri dengan undang-undang. Yurisdiksi sengketa pemilu bukan milik pengadilan negeri,” jelasnya.
Mahfud menjelaskan, sanksi penundaan pilkada atau seluruh prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai gugatan perdata.
“Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dilaksanakan. Rakyat berhak melawan dan menentang keras jika putusan itu dilaksanakan,” katanya.
Sebab, kata Mahfud, hak menyelenggarakan pemilu bukan hak sipil KPU. Dia mengatakan, penundaan pemilu hanya karena aksi partai sipil tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang mengatur bahwa pemilu diadakan setiap lima tahun sekali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU menunda Pilkada 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata publik terhadap KPU diketahui Kamis (2/3) diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan tetap menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
