Puan Sebut RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapim DPR

MerahPutih.com – Presiden DPR RI Nyonya Permaisuri kata RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda karena keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU PPRT telah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR pada 21 Agustus 2021,” kata Puan, Kamis (9/3).

Baca juga

Pimpinan DPR menindaklanjuti RUU PPRT usai reses

Menurut Puan, keputusan Rapim itu menetapkan penundaan pengambilan RUU PPRT ke rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Puan mengatakan hal itu berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan DPR.

“Keputusan Rapim saat itu melihat situasi dan kondisi dulu. Saat itu dirasa kurang tepat untuk dijadwalkan pada pertemuan Bamus dan masih perlu dielaborasi lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, RUU PPRT tidak dapat dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sedangkan RUU PPRT tidak dibahas dalam Rapat Bamus.

“Oleh karena itu, RUU PPRT belum masuk dalam agenda Rapat Bamus untuk diagendakan dalam rapat paripurna pengesahan RUU tersebut sebagai RUU Prakarsa DPR,” ujar Puan.

Baca juga

Dasco menjanjikan RUU PPRT akan disahkan bulan depan

Untuk dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat badan permusyawaratan. Puan mengingatkan, pembahasan undang-undang tersebut harus mengikuti mekanisme yang ada.

Baca juga:  Jokowi Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Ada Sejak Era Bung Karno

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Paripurna terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Rapat Dewan Komisioner”, jelas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Meski begitu, Puan mengatakan DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Dia memastikan DPR selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk dalam pembentukan undang-undang.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini,” pungkas Puan. (Lb)

Baca juga

Cak Imin mengimbau agar RUU PPRT segera disahkan



Source link