
Merah Putih. dengan – Polda Metro Jaya mengimbau keberadaan Rukun Warga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar kehadirannya dirasakan manfaatnya.
“Sebagai sosok polisi yang mengayomi dan melayani, sahabat membantu masyarakat, membuat masyarakat tersenyum. Membuat masyarakat tenang. Membuat masyarakat terbantu dengan kehadiran RW Polri. Itu baru polisi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. POLISI Muhammad Fadhil Imran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga:
Polda Metro akan menindak leasing yang memanfaatkan koruptor untuk menjadi debt collector
Fadil dalam memberikan arahan interogasi Polres RW lintas wilayah hukum Polda Metro Jaya yang digelar di balai pertemuan itu juga menjelaskan, kehadiran Polres RW di lapangan adalah untuk mengidentifikasi, memperkenalkan diri dan mensosialisasikan fungsi RW. RW itu sendiri polisi.
“Kunjungan ini juga harus mengutamakan polmas agar terjalin kemitraan antara polisi dan masyarakat, kegiatan ini juga sebagai waktu untuk mendengarkan pengaduan masyarakat”, ujarnya.
Fadil menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga dipengaruhi oleh keramahan dan kedekatan polisi dengan masyarakat.
“Polisi RW membantu masyarakat keluar dari masalah, membantu masyarakat kami maju, setelah dia bertemu kami, kami mendengar apa yang dikeluhkan,” ujarnya.
Fadil menjelaskan, bukan hanya masalah keamanan ketertiban umum (Kamtibmas), tapi masalah lain di masyarakat.
Baca juga:
Polda Metro Periksa Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MK
“Seperti kesulitan BBM, kalau ada masyarakat nelayan yang bermasalah bisa kita bantu, ya kita bantu dan laporkan ke pemerintah daerah (Pemda). Kami akan membantu memeriksanya.”
Sebagai informasi, RW Polri merupakan program inovasi Polri untuk meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri dengan masyarakat.
Implementasi dari program ini adalah menempatkan seorang polisi untuk RW. Namun, personel polisi yang ditugaskan dalam program ini bukanlah anggota Bhabinkamtibmas di masing-masing kecamatan.
Polisi RW bertugas menangani pengaduan masyarakat di tingkat Rukun Warga. Apabila masyarakat memiliki dugaan atau pengaduan terkait kejahatan dan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Polsek RW yang bertugas.
Polisi yang ditugaskan di RW bertanggung jawab atas wilayah mereka. Mereka diwajibkan untuk bertemu secara rutin dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga:
Polda Metro Mencabut Statuta Kecelakaan Korban Kecelakaan Mahasiswa Bersama UI





