Pj Heru Janji Gaji PJLP Sesuai UMR 2023 Rp 4,9 Juta

MerahPutih.com – Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan menyesuaikan upah pegawai penyedia jasa perorangan lain (PJLP) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023.
Namun, perwakilan (Pj) Heru Budi Hartono tidak menyampaikan secara jelas kapan gaji pekerja PJLP sesuai dengan UMP DKI tahun ini.
Selama ini gaji PJLP DKI masih berdasarkan UMR Jakarta tahun lalu sebesar Rp 4.641.854.
Baca juga:
Pj Heru Ungkap Proses Pembukaan Blokade Trotoar di Kedutaan Besar Amerika
“Ya kita sesuaikan itu,” kata Pj Heru Budi di Jakarta, Senin (6/12).
Namun, kata Pj Heru, Pemprov DKI akan melaksanakan gaji PJLP sesuai UMR tahun ini yakni Rp. 4.901.798.
“Nah menurut UMR ya menurut UMR,” terangnya.
Baca juga:
Pj Heru berharap MAPKB dapat berkontribusi untuk kemajuan Jakarta
Seperti diketahui, Kepala Unit Pengelola Pola Pengeluaran BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara mengakui gaji PJLP DKI tidak dibayarkan sesuai UMP 2023. Alasannya karena ada masalah di sistem sehingga besaran gaji masih mengacu pada UMP tahun lalu yang sebesar Rp 4,6 juta.
“Jadi pada tahun 2023 ini kita siapkan standar harga untuk tahun 2023, saat itu sudah ada UMP baru Rp 4,9,4,6 juta,” kata Meriani saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI, Senin (6/12).
Ke depan, Pemprov DKI akan menyesuaikan gaji dengan UMP 2023 dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2023 Langkah itu ditindaklanjuti pada rapat Badan Anggaran DPRD (Banggar) beberapa waktu lalu. (asp)
Baca juga:
TransJakarta hanya melayani pekerja di Bandara Soetta, Pj Heru: masih dalam kajian
