KabarOto.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengakui harga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) masih terlalu mahal, sehingga sebagian masyarakat tidak mampu membelinya. Karena itu, pemerintah mencanangkan bantuan dan insentif pajak, sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa harga KBBBB di Indonesia masih terlalu mahal bagi sebagian masyarakat, sehingga pemerintah mengambil langkah lebih lanjut dengan memberikan bantuan dan insentif pajak kepada masyarakat,” jelas Luhut. Menurutnya, manfaat layanan ini tentunya akan meningkatkan aksesibilitas KBBBB kepada masyarakat.
Baca juga: Hyundai Robotic Charging Arm, alat untuk mengisi daya mobil listrik
Mengenai besaran insentif, jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada tahap pertama ada insentif pajak, digunakan untuk meningkatkan investasi, selalu memperhatikan prinsip label off blonde bagi setiap wajib pajak.
Juga penguatan ekosistem KBBBB dengan pembebasan pajak hingga 20 tahun. “Ini sejalan dengan besaran investasi untuk komponen industri utama yang membidik industri baja atau non baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel dan produksi baterai,” kata Sri Mulyani.
Kedua, super deduksi hingga 300% untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, produk pertambangan dibebaskan PPN, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, PPN dikecualikan atas impor dan perolehan barang modal, berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri otomotif.
Selain itu, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri dan program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan PPNBM kendaraan nonlistrik sebesar 15 persen.
Keenam, bea masuk impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0 persen Completely Knock Down (CKD) bea masuk sebesar 0 persen, melalui kerjasama FPI dan CEPA, termasuk Korea dan China.
Baca Juga: Mobil dan Bus Listrik Dapat Manfaat Insentif PPN 10 Persen, Ini Syaratnya
Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 90%.
Sri Mulyani melanjutkan, secara kumulatif, insentif yang diberikan dari sisi fiskal yang dikaitkan dengan KBBBB selama estimasi hak pakai akan mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik, dan 18 persen dari harga jual sepeda motor listrik. .
