
MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan penjelasan terkait putusan kasus Partai Rakyat (Prima) Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabulkan majelis hakim.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan, belum ada putusan pengadilan terkait penundaan Pilkada 2024.
“Saya tidak mengatakan tunda pilkada ya, tidak. Begitu bunyi putusannya. Menurut saya, itu menghukum terdakwa (KPU) karena tidak menggelar sisa tahapan Pilkada 2024,” kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis. adil (2/3).
Baca juga:
Ahli mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menunda tahapan Pilkada 2024
Menurut Zulkifli, gugatan yang diajukan Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia mengatakan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai tergugat telah menyatakan banding.
“Jadi upaya ini upaya banding pemakzulan, bukan sengketa partai politik. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upaya banding terhadap pemakzulan,” kata Zulkifli.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pilkada 2024 atau tidak menggelar sisa putaran Pilkada 2024.
Baca juga:
Anggota DPR mengatakan tahapan Pemilu 2024 tidak bisa dihentikan
Prima sebelumnya mengklaim KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2024.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum terdakwa yang tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan menggelar tahapan Pemilu sejak awal kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari,” amar putusan PN Pusat. ujarnya dari Jakarta seperti dikutip, Kamis (2/3).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU membayar ganti rugi Rp 500 juta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menyatakan putusan bisa segera dilaksanakan atau didahulukan uitvoerbaar bij voorraad. (Lb)
Baca juga:
Yusril: Perintah PN Jakpus untuk menunda Pilkada 2024 tidak mengikat





