Pengiriman kargo akan dibatasi selama periode Idul Fitri 2023

KabarOto.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Idul Fitri 2023.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Jalan Selama Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah .

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Tarif Tol Trans Sumatera

Keputusan bersama ini juga diambil untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Tidak hanya itu, keputusan bersama juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan dan sirkulasi lalu lintas di jalan nasional.

“Selain memperlancar lalu lintas angkutan penyeberangan pada masa mudik dan mudik Lebaran 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan pada masa angkutan mudik 2023/1444 Hijriah,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Transport, Hendro Sugiatno dalam kesaksiannya, Selasa (4/11).

Baca juga:  Kumpulan game baru akan bergabung dengan Katalog Game PlayStation Plus minggu depan
Ilustrasi transportasi kargo (KabarOto)

Hendro menginformasikan, peredaran kendaraan barang dilakukan dalam lima kategori kendaraan, yakni mobil barang dengan jumlah berat sah (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan gardan tiga atau lebih, mobil barang dengan gerbong terpasang, mobil dengan trailer dan gerobak yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan baik di ruas jalan tol maupun non tol, dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas periode pulang mulai Senin (17/4) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (/21)4) pukul 24. :00 WIB.

Sedangkan Reverse Flow Periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 12.00 WIB hingga Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB. Reverse flow periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Mulai Beroperasi Penuh Per Hari Ini, Berikut Tarif Tol Becakayu Lengkap

Selain itu, pembatasan tersebut, kata dia, tidak berlaku untuk pengangkutan barang yang membawa bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM), transfer uang, ternak, pupuk, sepeda motor dengan pulang pergi gratis dan produk kebutuhan pokok (beras, tepung terigu/tepung terigu/tepung tapioka). . , jagung, gula, sayuran dan buah-buahan, daging, ikan, unggas, minyak dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah dan merica).

Baca juga:  realme 11 Series akan Hadir dengan Layar Melengkung

Pengangkutan barang yang dikecualikan harus disertai dengan surat muatan dengan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan uraian jenis barang yang diangkut, tujuan tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang. Bill of lading juga harus ditempelkan di kaca depan kiri gerbong kargo.