Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

MerahPutih.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menemukan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.
Berdasarkan tudingan tersebut, pada Jumat (17/3), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.
Langkah ICC memicu reaksi keras dari Kremlin. Sekretaris pers kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut langkah itu “keterlaluan” dan “tidak dapat diterima”.
Baca juga:
China mencabut aturan wajib masker di sekolah dan perguruan tinggi
dikutip Diantara, Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindakan kriminal “deportasi dan pemindahan ilegal anak-anak Ukraina” dari Ukraina yang diduduki ke Rusia.
“Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak yang diambil dari panti asuhan dan pusat penitipan anak. Kami menduga banyak dari anak-anak ini diserahkan untuk diadopsi di Rusia,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Komisaris Presiden Rusia untuk Hak Anak Maria Lvov-Belova dengan tuduhan yang sama.
Baca juga:
Mantan perdana menteri Australia mengutuk akuisisi kapal selam bertenaga nuklir
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk menangani kejahatan perang.
Sementara Rusia tidak mungkin menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia dapat ditangkap jika dia bepergian ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.
Baca juga:
Credit Suisse semakin parah
