:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4437625/original/096388900_1684827837-Copy_of_Copy_of_Salinan_dari_Desain_Tanpa_Judul.jpg)
Selain itu, aturan lengkap yang mengatur lampu kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menjelaskan lebih rinci tentang lampu sebagai salah satu persyaratan jalan dan teknis untuk kendaraan.
Jadi, mengatur Pasal 23, persyaratan lampu kendaraan adalah sebagai berikut:
Itu. lampu depan berwarna putih atau kuning muda;
B. balok tinggi utama berwarna putih atau kuning muda;
w. lampu arah kuning tua dengan lampu berkedip;
D. lampu rem berwarna merah;
Dia. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
F. lampu posisi belakang berwarna merah;
G. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali sepeda motor;
H. bola lampu nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
SAYA. lampu peringatan bahaya kuning gelap dengan lampu berkedip;
J. Lampu Sein Batas Dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor dengan lebar di depan lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan di belakang berwarna merah;
k. reflektor lampu berwarna merah yang ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.





