SEPUTARPANGANDARAN.COM – Dalam situasi Pandemi Covid-19, rapat Paripurna penyampain Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran akhirnya dilakukan secara virtual melalui media dalam jaringan (daring), Rabu (8/4/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Paripurna LKPJ maksimal dilakukan 3 bulan pasca masa anggaran.
Meski dilakukan secara virtual, Rapat Paripurna memenuhi quorum meski anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripur hanya 9 orang yang terdiri dari 3 orang Pimpinan dan 6 orang perwakilan fraksi.
Dalam rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ turut terbentuk dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang dari tiap fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemendagri, waktu pembahasan boleh lebih dari tiga bulan karena kondisi hari ini yang tidak memungkinkan,” Jelas Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, Rabu (8/4/2020).
Dalam rapat paripurna LKPJ, kata Asep, semua fraksi mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah pada masa anggaran 2019. Namun ada beberapa masukan yang disampaikan.
“Bupati dan Wakil Bupati kan Berakhir pada tahun 2021. Nah RPJMD 2021 diminta untuk dipercepat karena mendekati waktu Pilkada,” paparnya.
Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ucap Asep, harus dipercepat dan bisa dilakukan pada tahun 2020 dengan alasan kondisi yang sedang terjadi hari ini.
“Pandemi Covid-19 ini kan terus berlangsung, kami khawatir nanti permasalahan sosial ekonomi timbul pasca wabah ini di tahun tahun mendatang,” imbuhnya.
Pansus LKPJ, ujar Asep, juga sudah terbentuk dalam paripurna. Pansus akan mulai bekerja melakukan pendalaman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah hingga 29 April 2020.
“Kami sedang menunggu LHP BPK juga, mudah mudahan targetnya masih tetap sama dengan tahun lalu yakni mendapatkan WTP,” tandasnya. (*)





