MerahPutih.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Periode 2020-2022.
DPP Partai NasDem menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada Sekjen Partai NasDem terkait kasus yang menangkapnya.
“Bantuan hukum wajib. Teman-teman di luar partai minta bantuan hukum, terutama Sekjen Partai NasDem,” kata Presiden NasDem Surya Paloh dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5).
Baca juga:
Tersangka Johnny G Plate, Anies Baswedan Datangi DPP NasDem
Paloh menegaskan, NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia mengaku menganut asas praduga tak bersalah.
Paloh tetap yakin Plate tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, Paloh mengaku sudah tiga kali menanyakan kepada Plate terkait keterlibatannya dalam akuisisi BTS Bakti Kominfo.
“Dia menyatakan, ‘Tidak ada (keterlibatan),’ jadi saya yakin dia tidak akan benar-benar terseret,” katanya.
Baca juga:
Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menggantikan Johnny G Plate
Meski begitu, pimpinan Media Group itu tetap berpikir positif, tidak ada intervensi kekuasaan dalam kasus yang menjerat Plate.
“Sampai saat ini saya berpikir positif, tidak ada intervensi. Tapi saya belum tahu besok”, tutupnya. (Lb)
Baca juga:
Johnny G Plate diduga ikut campur dalam pemilihan presiden Anyes