MK Putuskan Pemilu Terbuka, Cak Imin Minta Calegnya Tak Permasalahkan Nomor Urut

MerahPutih.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak proses sistem pemilu tertutup dan menetapkan sistem proporsional terbuka.
Ketua Umum PKB (Ketum) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengimbau calon legislatif (caleg) partainya di Pilkada provinsi, kota, dan kabupaten untuk menginjak gas untuk menyosialisasikan guna merebut hati rakyat.
“Kepada seluruh caleg dari PKB, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota agar tetap melanjutkan semua kerja politik merebut hati dan suara rakyat yang akan menuju proses Pileg, 14 Februari 2024,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Baca juga:
PKB: Putusan MK tentang sistem pemilu yang bijak dan adil
Cak Imin juga berpesan kepada caleg yang bersimbol bola dunia yang dikelilingi bintang sembilan untuk tidak mempersoalkan nomor urut daftar peserta pemilu caleg. Sebab, ditegaskan Cak Imin, posisi nomor urut dalam daftar calon tidak berbeda.
“Kalau caleg nomor urut satu, nomor dua, atau nomor terakhir itu posisinya sama, sama saja, dan perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa penomoran itu hanya untuk mempermudah urutan,” ujarnya.
Baca juga:
Cak Imin Lega Usai Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sistem Pemilu
“Pilihan siapa dan apa yang PKB serahkan sepenuhnya kepada rakyat, kepada masyarakat, bahwa calon yang dekat dengan masyarakatlah yang perlu dipilih,” lanjutnya.
Wakil Presiden DPR itu mengungkapkan, nomor urut calon tetap sejajar dengan nomor lainnya. Dengan demikian, calon tidak perlu lagi khawatir, karena tidak ada perbedaan perlakuan, perhatian atau bahkan prioritas.
“DPP PKB dan saya selaku Ketum menyampaikan bahwa tidak ada prioritas calon yang berbeda nomor. Angka-angka itu hanya untuk mempermudah urutan agar yang diuji dalam pemilu jelas tujuan dulu,” pungkasnya. (asp)
Baca juga:
Tanggapan PDIP setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap terbuka
