Mahkamah Konstitusi () calon menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji formil juga materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang ()
Sidang direncanakan digelar di dalam dalam Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (2/10) pukul 13.00 WIB.
“Acara: Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (2/10).
Massadari berbagai elemen, terutama buruh pun berkumpul akan melakukan aksi mengawal pembacaan putusan Omnibus Law Ciptaker tersebut.
Sebagai informasi, putusan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan hari ni berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang tersebut hal itu berbeda.
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh beberapa jumlah keseluruhan organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, juga Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), kemudian lainnya.
Pemohon Nomor Perkara 40 mengajukan uji formil serta materiil pada UU Nomor 6 tahun 2023. Pada petitum dalam formil, merek itu memohon MK menyatakan UU Nomor 6 tahun 2023. bertentangan dengan UUD 1945 lalu tak miliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan pada petitum materiil, merek mengajukan permohonan MK menyatakan puluhan pasal dalam UU itu bertentangan dengan UUD 1945 juga juga tidak ada ada mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang tersebut itu diajukan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dimaksud digunakan diwakili Elly Rosita Silaban serta Dedi Hardianto. Mereka mengajukan permohonan uji formil.
Dalam petitumnya, pemohon Nomor Perkara 41 ingin MK menyatakan pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidaklah memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga ingin MK menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh undang-undang yang digunakan yang diubah lalu dihapus oleh UU Nomor 6 tahun 2023 sejak putusan diucapkan.
Selanjutnya, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 14 kelompok sipil juga organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta lainnya.
Pemohon Nomor Perkara 46 ini mengajukan permohonan uji formil. Melalui petitiumnya, mereka itu ingin MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak ada ada memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 juga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang mana diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku ketua umum dan juga juga Ferri Nuzarli sebagai Sekjen. Mereka mengajukan permohonan uji formil.
Pemohon yang tersebut itu berasal dari Partai Buruh ini ingin MK menyatakan pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidaklah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD lalu juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang mana dimaksud diajukan oleh 15 kelompok serikat pekerja, yakni Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi serta Kesehatan KSPSI, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi juga Pertambangan KSPSI, lalu lainnya.
Pemohon Nomor Perkara 54 mengajukan uji formil pada UU Ciptaker. Pada petitumnya, dia mengajukan permohonan MK menyatakan UU Nomor 6 tahun 2023 bukan memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 serta tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga ingin MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Jelang pembacaan putusan UU Ciptaker pada Senin ini, massa buruh akan melakukan aksi untuk mengawalnya pada Jakarta Pusat. Salah satu yang dimaksud terpantau adalah aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) seperti dikutip dari akun Twitter Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Mereka disebut akan bergerak menuju gedung MK pada Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dari arah kantor Organsasi Buruh/Pekerja Internasional (ILO) pada area Jalan MH Thamrin mulai pukul 10.00 WIB.
Diketahui, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Perppu Ciptaker itu diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu disepakati DPR untuk disahkan jadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Perppu Ciptaker terbitan Jokowi di area dalam ujung 2022 itu menggantikan UU Ciptaker sebelumnya, UU Nomor 11 tahun 2020, yang digunakan digunakan MK putuskan inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021.
Dalam putusannya kala itu, MK memberi waktu bagi pembuat undang-undang melakukan perbaikan dalam dua tahun setelah putusan dibacakan, atau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.
Sumber: CNN Indonesia





