Mengupas Syarat Gugatan MK Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pesta Demokrasi di Kabupaten Pangandaran telah usai, masyarakat telah menyalurkan hak politiknya pada hari Rabu, 9 Desember 2020 lalu.

Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat/khalayak dan Kratos artiya pemerintahan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih.

Jadi, pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Pesta demokrasi Pilkada serentak Tahun 2020, memasuki babak baru, karena bagi kontestan yang merasa tidak puas bisa melakukan gugatan dengan syarat permohonan ke Mahkamah Konstitusi, Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 (UU Pilkada) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Untuk kewenangan lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Namun daripada itu, kontestan/Tim/Relawan atau bahkan Pemantau Pemilu hendaknya, dalam melakukan gugatan permohonan pemohon selalu dan harus memperhatikan syarat formil dan materil permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang Undang Nomor 10/2016 (UU Pilkada) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pemohon pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan :

a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Dipertegas lagi dalam Lampiran V Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Peraturan ini adalah turunan dari Undang Undang terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi sebagai mana aturan diatas :

Pemilihan Bupati/Wali Kota.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

– Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Sementara berdasarkan data agregat kependudukan semester 1 tahun 2009 yang di keluarkan oleh Disdukcapil Pangandaran, Jumlah Penduduk se-Kabupaten Pangandaran adalah 422.615 Jiwa.

Artinya peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan rentang perhitungan antara Calon Nomor Urut 1 dan 2 sebesar 1,5 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 158 ayat (2) point b UU 10/2016 UU Pilkada Sesuai Keputusan KPU Pangandaran Nomor : 325/PL.02.3-Kpt/3218/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandara Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, menetepkan Pasangan Calon Nomor Urur 1 (satu) H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan, SH., memperoleh suara 138.152 suara.

Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) H. Adang Hadari dan H. Supratman memperoleh suara 128.187 suara dan seluruh jumlah suara sah sebanyak 266.339 suara, dengan demikian antara Calon Nomor Urut 1 dan 2 memiliki selisih 9.965 Suara atau 3,74%.

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan/ambang batas di atas, maka dapat dipastikan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.

Adapun jika ada dugaan kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Mahkamah Agung atau pidana.

Dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 PMK 6/2020 menentukan alasan-alasan permohonan, pada pokonya memuat penjelasan mengenai kesalaham hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Selanjutnya Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 5 PMK 6/2020 menentukan Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dalam Hal ini adalah KPU Kabupaten dan menetapkan hasil penghitungan suara yg benar menurut Pemohon.

Artinya setiap Pemohon gugatan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, harus mempunyai alasan yang jelas dan harus punya data sandingan suara sesuai dengan yang di perselisihkan.

Kesimpulan dari pemaparan saya Fredy Kristianto, SH , Ketua BPPH MPC PP Pangandaran di atas, sebagai berikut :

1. Rentang selisih sebagai dasar gugatan harus 1.5 % antara perolehan suara nomor urut 1 dan 2.

2. Harus ada data sandingan sebagai pembanding Keputusan KPU Pangandaran tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

3. Adapun jika ada dugaan permasalahan pemilu yang lainnya, dapat diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Mahkamah Agung atau pidana.

Baca juga : Sidang MK Sengketa Pilkada Pangandaran, Gugatan Paslon O2 Ditolak

Kami sebagai praktisi hukum, sekaligus ketua BPPH MPC PP Pangandaran, mengajak kepada seluruh masyarakat, simpatisan, Tim dan Relawan yang mendukung calon pasangan Bupati & Wakil Bupati Pangandaran 2020, menyudahi atau menyelesaikan perbedaan, hindari perpecahan, jangan saling menuduh, menghina dan menghujat satu sama lainnya.

Persatuan dan kesatuan masyarakat Kabupaten Pangandaran harus diletakan di atas segala kepentingan yang ada. Menang kalah dalam sebuah kontestasi adalah hal yang wajar, tinggal bagaimana kita menyikapinya.

Kami berharap semua calon memiliki jiwa negarawan yg lebih mementingkan kemajuan daerah/Kabupaten Pangandaran, daripada kepentingan politik atau bahkan kepentingan pribadi.

Penulis :

Fredy Kristianto, SH

Praktisi Hukum dan Ketua BPPH MPC PP Pangandaran

Exit mobile version