momobil.id – Tidak sedikit driver yang masih asing dengan istilah tersebut lanehogger. Bahkan, seringkali tanpa disadari pengendara melakukan hal tersebut saat berkendara di jalan tol atau tol. Mari kita tahu arti dari penipuserta bahaya dan cara mengatasinya di bawah ini.
Apa itu Lane Hogger?
Jalur kanan hanya digunakan untuk menyalip. Namun, masih banyak pengguna jalan tol yang menggunakan jalur kanan dengan kecepatan statis. Pengemudi yang berjalan di jalur paling kanan dengan kecepatan statis atau rendah biasanya disebut sebagai pengemudi penipu. Fenomena ini sering ditemui, terutama di jalan tol.
Bahaya dan Efek Merugikan dari Lane Hogger
Meski melaju dengan kecepatan statis di jalur kanan, penipu dapat berdampak negatif bagi pengguna jalan lainnya. Jalur kanan merupakan jalur khusus untuk menyalip dan tempat mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Di jalur ini harus ada jarak aman antar kendaraan untuk mengantisipasi pengereman mendadak jika terjadi kejadian yang tidak terduga.
Ada penipu mengganggu pengguna jalan lain yang hendak mendahului. pembuat jalur dapat menyebabkan kemacetan dan berpotensi kecelakaan fatal seperti tabrakan susun. Oleh karena itu, ketika pengemudi sudah selesai berpapasan dengan kendaraan lain di jalur kanan, disarankan untuk kembali ke jalur kiri untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Aturan yang berlaku
Melakukan memonopoli jalur di jalan raya merupakan salah satu tindakan yang melanggar aturan. Hal ini diramalkan dalam UU n. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 ayat 2.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, jalur kanan digunakan bagi pengemudi yang hendak menyalip kendaraan di depannya atau diperintah oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan lane hogger juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 1 butir b.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa “Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju lebih cepat dari pada kendaraan di lajur kiri, sesuai dengan batas kecepatan yang telah ditetapkan”.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, pengemudi dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 287 ayat 3. Sanksi yang diterapkan adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Berbicara mengenai kecepatan maksimal di jalan tol, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada pasal 3 ayat 4 menjelaskan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 60 km/jam .100 km/jam untuk jalan tol.
Baca juga: Kenali Etika Berkendara yang Baik di Jalan Tol
Bagaimana menangani Lane Hogger Di jalan
Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menghadapinya. penipu di jalan atau jalan raya.
1. Jaga jarak aman
kapan harus bertemu penipu di jalan raya, pengemudi disarankan untuk menjaga jarak aman. Jarak ideal antar kendaraan sekitar 10 hingga 20 meter. Pengemudi juga dapat menggunakan metode 3 detik, yaitu selisih waktu 3 detik antara mobil di depan dengan mobil yang dikemudikan.
2. Kiat
Pengemudi juga dapat memberikan sinyal kepada pengemudi penipu dapat mengubah trek. Caranya dengan menyalakan lampu depan untuk pengemudi di depan atau membunyikan klakson. Dengan demikian, pengemudi akan berpindah jalur ke tengah atau ke kiri.
3. Menggunakan Pita Tengah atau Kiri
Jika setelah menerima sinyal penipu Jika tidak berpindah jalur, pengemudi bisa menggunakan jalur tengah atau kiri. Ganti jalur dan mendahului kendaraan penipu dengan hati-hati. Pengemudi juga perlu melihat kaca spion sebelum melewati kendaraan.
4. Jaga emosi dan tetap santai saat berkendara
Di jalan tol atau tol, pengendara kerap menjumpai pengguna jalan lain yang ugal-ugalan, misalnya penipu. Agar tidak mengganggu konsentrasi dan berkendara dengan aman, pengemudi harus bisa mengendalikan emosi dan tetap santai saat berkendara. Pengemudi harus berkonsentrasi dalam berkendara untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
5. Hindari mengemudi saat mengantuk
Mengemudi jarak jauh dapat melelahkan tubuh dan membuat Anda kehilangan fokus. Jika merasa mengantuk, sebaiknya pengemudi beristirahat terlebih dahulu. Mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dapat menimbulkan risiko kecelakaan.
