SEPUTARPANGANDARAN.COM, TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rencananya akan datang membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman juga hakim konstitusi lain pada Selasa pekan depan, 7 November 2023.

Di hari yang tersebut sama, polisi juga menjadwalkan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilansir dari Tempo, MKMK sudah selesai menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar lalu para hakim konstitusi lain.

Sementara pada Selasa pekan depan, polisi juga akan kembali memeriksa Firli untuk kedua kalinya. Polisi juga menjadwalkan akan melakukan gelar perkara atas kasus ini. Berikut rangkuman berita terkait dua peristiwa hukum hal tersebut yang tersebut dihimpun dari Tempo.

MKMK bacakan putusan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sudah selesai memeriksa Ketua MK Anwar Usman juga hakim konstitusi lainnya. Putusan, kata Jimly, akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca juga:  Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim serta bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir,” ujar Jimly pada gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

“Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno dalam MK. (Putusan) kita tidak ada pada di tempat ini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1),” lanjut Jimly.

Jimly mengatakan pihaknya telah dilakukan memeriksa bukti-bukti yang digunakan diserahkan para pelapor kepada MKMK. Dia juga mengaku telah lama melihat rekaman CCTV.

“Informasi bukti-bukti, termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua serta semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar,” kata Jimly.

Jimly mengatakan pihaknya telah lama menimbulkan kesimpulan. Nantinya kesimpulan akan disusun menjadi putusan.

“Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang tersebut mudah-mudahan mampu menjawab semua isu,” ucap Jimly.

Diketahui, MKMK sudah memeriksa sebagian orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah lama memeriksa Anwar dan juga hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, lalu Wahiduddin, terkait laporan tersebut.

Baca juga:  Rafael Alun Klarifikasi Harta Kekayaannya, Ini Kata KPK

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang digunakan dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilpres mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu memutuskan capres-cawapres usia dalam bawah 40 tahun bisa jadi maju Pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Selanjutnya: Gelar perkara Firli Bahuri

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Sumber: tempo