Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024: Kalau Diundur Langgar Konstitusi

MerahPutih.com – Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menko Polhukam Mahfud MD meyakinkan bahwa pemilu 2024 tidak bisa ditunda karena sudah pasti melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian disampaikan Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan Lembaga Persahabatan Organisasi Umat Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3).
Baca juga
Plt Ketum PPP minta restu Wakil Rais Aam PBNU menghadapi Pilkada 2024
“Saya mau jamin untuk kesekian kalinya ada pemilu. Pemilu tetap jalan, tidak bisa ditunda. Karena kalau ditarik, pemilu itu melanggar konstitusi,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, konstitusi Indonesia mengatur bahwa pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali dan presiden tidak dapat menjabat lebih dari satu hari dalam periode 5 tahun tersebut.
“Tidak sehari pun berlalu, presiden sudah menjabat tepat lima tahun.
Baca juga
KPU membuka jalan bagi partai Prima untuk bersaing di Pemilu 2024
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku pemilu bisa ditunda atau ditunda, namun harus mengubah konstitusi terlebih dahulu.
Namun mengubah konstitusi tidak mudah karena harus diusulkan oleh sepertiga anggota MPR dan sidang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota MPR.
“Dua pertiga tidak akan tercapai jika konfigurasi politik seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Alasannya, lanjut Mahfud, berbagai pihak seperti PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem menolak memperpanjang masa jabatan presiden.
“Sudah hampir setengah jalan. Tidak akan ada sidang MPR. Dalam situasi ini, negara kacau balau. Amanat baru belum disebut karena konstitusi tidak bisa ditetapkan,” pungkasnya. (Lb)
Baca juga
KPU menyebut penundaan pemilu bukan undang-undang
