Lukas Enembe Ajukan Praperadilan – MerahPutih

MerahPutih.com – Gubernur Papua nonaktif Lucas Enembe mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diketahui di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP). Lukas mengajukan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca juga

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Luke Enembe melakukan aksi mogok obat selama dua hari saja

Lukas menggugat pimpinan KPK soal sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan suap. Gugatan tersebut diajukan dengan perkara No.: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Penggugat: Lukas Enembe. Tergugat: KPK dengan Pimpinan KPK,” demikian dilansir laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 10 April 2023. Berikut petitum lengkap yang disampaikan Lukas Enembe.

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;

2. Sebutkan Surat Permintaan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tanggal 5 September 2022, yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka terdakwa sehubungan dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah melawan hukum dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Baca juga:  PSI Ajukan 580 Caleg DPR Bertarung di 84 Daerah Pemilihan

3. Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dasar, dan karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Surat Penahanan Negara Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01 /2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Perpanjangan dari Presiden Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 telah dilaksanakan oleh terdakwa sehubungan dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan status tersangka terhadap pemohon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B UU Tipikor tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum, sehingga penangkapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;

5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau putusan yang dijatuhkan oleh terdakwa yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, penangkapan kembali dan pemeriksaan terhadap pemohon oleh terdakwa;

Baca juga:  Persib Ajukan Banding setelah 3 Pemain Kena Saksi Larangan Bermain

6. Memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan yang menempatkan pemohon di rumah sakit/rumah sakit dan/atau rumah tahanan kota dengan segala akibat hukumnya;

7. Menetapkan dan memerintahkan pembebasan pemohon penahanan.

8. Mengembalikan hak kemampuan, pangkat dan martabat penggugat.

9. Menetapkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam perkara a quo ditanggung oleh negara.

10. Atau jika Yang Mulia Hakim berbeda pendapat, mintalah putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Baca juga

KPK melacak dugaan Lukas Enembe menginvestasikan uang hasil korupsi

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lebih lanjut, Lukas juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 10 miliar. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum melepas saham yang dihadiahkan tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga melakukan pemblokiran rekening senilai sekitar Rp 76,2 miliar. Akun tersebut diduga milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Lb)

Baca juga

KPK menggeledah rumah terkait kasus Lukas Enembe di Depok



Source link