Indeks

Luhut Bakal Ajukan Audit terhadap LSM-LSM di Indonesia

MerahPutih.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbuntut panjang.

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan tegas menyatakan akan melakukan audit terhadap beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua terdakwa diketahui merupakan aktivis LSM.

“Ya, saya juga akan meminta LSM untuk diaudit ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Baca juga:

Luhut mengaku membantu Haris Azhar melanjutkan kuliah di Harvard

Menurut Luhut, upaya ini akan dilakukan karena banyak LSM di Indonesia yang menerima aliran masuk yang tidak jelas dari mana asalnya.

“Saya akan mengusulkan upaya itu,” kata Luhut.

Namun, pensiunan jenderal TNI itu belum mengetahui bagaimana akhir persidangan atau hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman kepadanya.

“Saya kira pengadilan punya kewenangan, saya tidak mau ikut campur,” kata Luhut.

Baca juga:

Luhut mengaku kesal dituduh punya bisnis di Papua

Seperti diketahui, Haris dan Fatia dituding membohongi publik dengan menjelek-jelekkan Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu disampaikan tim kejaksaan yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho saat membacakan dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 UU KUHP juncto Pasal 55(1) KUHP.

Sementara Fatia didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam sebuah video podcast. (Knu)

Baca juga:

Luhut jadi saksi, sidang Haris Azhar dan Slice digabung



Source link

Exit mobile version