Kurang Dari 2 Tahun Jakarta Sudah Tidak Jadi Ibu Kota Negara

Merah Putih. dengan – Pemerintah menyetujui Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara menggantikan Jakarta. Pengembangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Nusantara juga sedang berlangsung dengan tujuan bergerak ke tahun 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Daerah Khusus (RUU) Jakarta sebelum alih status ibu kota negara ke Nusantara.
Baca juga:
Pengembangan Kawasan Inti IKN Nusantara Capai 22 Persen
“Tinggal sekitar 2 tahun lagi, Jakarta bukan lagi ibu kota negara, sehingga RUU khusus Jakarta harus disiapkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Saat ini, tidak kurang dari 2 tahun lagi, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir ketika Undang-Undang Ibukota Negara Nomor 3 Tahun 2022 (IKN) diundangkan.
Dalam undang-undang tersebut ditetapkan ibu kota negara Indonesia akan pindah ke Kalimantan Timur. Akibatnya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2007 atau UU DKI tidak berlaku lagi.
“Oleh karena itu pada hari Jum’at ini kami mendengarkan tanggapan dari berbagai pakar dan pejabat dari Pemprov DKI sampai ke tingkat kelurahan. Selain itu, kami akan mendengar lebih banyak masukan dari kampus dan banyak profesional masyarakat untuk memajukan Kelurahan baru. Proyek Jakarta Law,” ujar Suhajar.
Bagi Kementerian Dalam Negeri, ada keistimewaan di Jakarta yang harus dipertahankan dalam undang-undang yang baru, yakni di bidang administrasi publik dan ekonomi termasuk perdagangan dan jasa.
Di bidang administrasi, ada keinginan kuat agar Pemprov DKI hanya satu tingkat seperti sekarang. Karena itu, tidak perlu membangun DPRD di tingkat kota. Selain itu, posisi Letnan Gubernur saat ini tidak perlu ada lagi di masa mendatang.
Selanjutnya, laju pertumbuhan ekonomi yang sudah baik di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh ekonomi Indonesia adalah karena pengaruh DKI, yaitu 25% untuk Pulau Jawa dan 17% untuk Indonesia.
Asisten Administrasi Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara akan segera berakhir.
Namun, kata Sigit, perlu diingat bahwa secara ekonomi Jakarta selalu dan masih menjadi pusat perekonomian nasional.
“DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek menyumbang 25 persen PDRB nasional,” ujarnya.
Baca juga:
Anies buka-bukaan soal nasib proyek IKN Nusantara
