
MerahPutih.com– Kontroversi baru muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan langkah dan memutar ulang langkah Pemilu 2024 dari awal.
Deputi V Kantor Kepegawaian Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.
Baca juga:
NasDem mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa pencemaran nama baik konstitusi
“Jangan terprovokasi oleh informasi atau gerakan yang memperburuk keadaan,” kata Jaleswari di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia mengimbau semua pihak mempercayai KPU untuk mengambil langkah terbaik.
“KPU tetap bekerja dengan kemampuan terbaik, bekerja mandiri, profesional dan berintegritas, tetap menjalankan langkah-langkah Pemilu 2024 yang telah kita mulai sebelumnya,” ujar Jaleswari
Jaleswari membeberkan posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilkada 2024.
“Presiden dalam beberapa kesempatan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan konstitusional yang diselenggarakan,” kata Jaleswari.
Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai jadwal dan konstitusional.
Baca juga:
Komisi Yudisial akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan penundaan pilkada
Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah tetap berkomitmen mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
Jaleswari mengatakan, pemilu reguler merupakan agenda konstitusional yang harus didukung bersama dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah akan tetap memberikan kemudahan dan dukungan untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang telah dijadwalkan oleh KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilihan hingga 2025.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (2/3).
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan tetap akan dilanjutkan.
Ia mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menargetkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. (Knu)
Baca juga:
Penjelasan PN Jakpus atas Putusan Penundaan Pilkada 2024





