Komisioner Idham Holik menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan dimaksud memerintahkan KPU mencabut aturan yang dimaksud digunakan dianggap memberi karpet merah bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang tersebut hingga Sabtu (30/9).
“Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tersebut,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Sabtu.
Idham lantas menjelaskan KPU ketika merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 yang dimaksud berada dalam tempat halaman 29.
Diketahui, Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023 berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang tersebut digunakan sudah dilaksanakan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik”.
Sementara pertimbangan MK dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 halaman 29 Angka 1 berbunyi, “1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan rakyat yang digunakan digunakan dipilih (elected officials) sepanjang tidaklah dijatuhi pidana tambahan dalam bentuk pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang digunakan yang sudah pernah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
“Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada nomor [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022,” kata dia.
Sebelumnya MA sudah pernah terjadi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Nomor 10 serta juga 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju tambahan cepat menjadi calon anggota legislatif.
Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang hal itu disebarluaskan oleh Kabiro Hukum lalu Humas MA Sobandi dikutip Sabtu (30/9).
MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, kemudian juga DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud lebih tinggi banyak tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang pilpres jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022 juga juga karenanya bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat kemudian juga tiada ada berlaku umum.
MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta pemilihan umum Anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud lebih tinggi lanjut tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU 7/2017 jo Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023 juga karenanya bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tak ada berlaku umum.
Menurut MA, pada prinsipnya penormaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dimaksud mana dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri juga beradaptasi dengan penduduk lingkungannya.
Uji materi ini dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk pilpres serta Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang juga Abraham Samad.
Sumber: CNN Indonesia
