KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

Merah Putih. dengan – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M. Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK kembali menetapkan MS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK. Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga:

KPK akan kembangkan kasus Perum Jasa Tirta 2

Ali menjelaskan, penyidik ​​menemukan cukup bukti bahwa MS berusaha menyamarkan dan menyembunyikan aset hasil korupsi.

Tim penyidik ​​KPK saat ini menyita sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi, antara lain tanah dan bangunan, serta uang tunai senilai sekitar Rp 1 miliar.

“Tracking dan penelusuran aset lainnya akan terus dilakukan guna memaksimalkan pemulihan aset,” ujarnya.

Ali juga mengatakan, KPK membuka pintu bagi masyarakat untuk mengetahui keberadaan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi MS.

“Kami sangat membutuhkan peran masyarakat, tolong laporkan ke KPK terkait aset mencurigakan terkait kasus ini,” kata Ali.

Sebelumnya, penyidik ​​KPK mengumumkan pada Kamis, 27 Oktober 2022, penetapan tiga tersangka dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Baca juga:  [HOAKS atau FAKTA]: Ahok Jadi Ketua KPK, Geser Posisi Firli

Mereka adalah mantan Kepala BPN Provinsi Riau, M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT Adimilia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan general manager PT AA Sudarso (Sd).

Atas perbuatannya, FW dan SD sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.

Sedangkan MS sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam membangun perkara tersebut, KPK menyatakan bahwa FW selaku pemegang saham PT AA memerintahkan dan menunjuk Sd untuk mengurus dan memperpanjang sertifikat HGU PT AA yang akan segera berakhir pada tahun 2024.

Baca juga:

KPK mengajukan impeachment atas putusan kasasi rencana perang angin

Sejak awal proses mendapatkan HGU, Sd selalu diminta aktif menyampaikan perkembangan apapun kepada FW. Selain itu, SD menghubungi dan melakukan beberapa kali pertemuan dengan MS untuk membahas antara lain perpanjangan HGU PT AA.

Baca juga:  KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun

Pada Agustus 2021, SD menyiapkan seluruh dokumen administrasi pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektar di Regência de Kuantan Singingi (Kuansing), salah satunya juga ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK mengungkapkan SD menemui MS di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, diduga MS telah meminta uang tunai sekitar Rp 3,5 miliar Dolar Singapura dengan pembagian 40 persen dan 60 persen sebagai uang muka dan MS berjanji akan mempercepat proses perolehan HGU dari PT AA.

Dari pertemuan tersebut, Sd melaporkan permohonan MS kepada FW dan Sd kemudian mengajukan permohonan sebesar S$120.000 atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

Sekitar September 2021, atas permintaan MS, transfer 120K Dolar Singapura dari SD dilakukan di kediaman resmi MS dan MS juga mewajibkan SD untuk tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS menyampaikan permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan bahwa usulan perpanjangan tersebut dapat disertai dengan surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan dengan adanya kebun masyarakat yang sedang dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca juga:  Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Diduga Terima Rp 26,1 Miliar

Terkait penerimaan uang tersebut, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank atas nama pemilik, antara lain pejabat Kantor Wilayah Badan Narkotika Nasional Riau dan pegawai kantor BPN Kabupaten Kampar.

KPK juga menduga, dalam kurun waktu September 2021 hingga 27 Oktober 2021, MS menerima arus kas, baik melalui rekening bank atas nama MS sendiri maupun atas nama beberapa pegawai BPN, sebesar Rp 791 juta dari FW.

Selain itu, dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, MS juga diduga menerima bonus senilai sekitar Rp9 miliar atas jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi lain. Hal ini akan didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik ​​KPK.

Baca juga:

Penjelasan Kemenkumham tentang penerapan batasan usia bagi calon anggota KPK



Source link