KPK Tetapkan Bupati Meranti Tersangka

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Selain Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.

Baca juga:

Bupati Meranti Digiring ke Mabes KPK

“KPK telah menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Presiden KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (8/4).

Penetapan itu dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif Adil dan beberapa pihak lainnya yang ditangkap dalam operasi kepolisian (OTT) pada Kamis (6/4).

Alex, sapa Alexander Marwata, menyebut Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi.

Kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah dilakukan oleh penyelenggara negara atau wakilnya dari tahun 2022 hingga 2023. Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan biaya perjalanan umrah. Ketiga, kasus dugaan suap bersyarat audit keuangan tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga:

Baca juga:  Brigjen Endar Priantoro Pastikan Tetap Profesional Jabat Dirlidik KPK

KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT Bupati Meranti

Setelah menetapkan ketiga pihak sebagai tersangka, KPK menjebloskan Adil ke sel tahanan.

Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan oleh tim penyidik ​​masing-masing dalam waktu 20 hari pertama sejak 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex. (Lb)

Baca juga:

KPK Sebut Bupati OTT Meranti Soal Suap Pelayanan Umrah



Source link