KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Tersangka Kasus Suap MA

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan komisaris independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung Federal (MA).

Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron mengatakan, Dadan Tri ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Kavling C1. Dia akan berada di sel sampai 25 Juni 2023.

Baca juga

Windy Idol diperiksa KPK terkait penanganan kasus suap MA

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​telah menahan tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) di Rutan selama 20 hari pertama,” kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Selain Dadan Tri, KPK menetapkan Panitera Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap Mahkamah Agung. Namun, KPK sejauh ini gagal menangkap Hasbi Hasan.

Baca juga

KPK menggeledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

“Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berfungsi secara efektif dan memberikan rasa aman secara langsung kepada para pihak,” kata Ghufron.

Baca juga:  Eks Pelatih Prancis Paksa Galtier Mainkan Lionel Messi vs Bayern

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dikabarkan menerima total Rp. Suap sebesar 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur Cooperativa de Poupança e Lending Intidana (KSP) dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. (Lb)

Baca juga

KPK akan memeriksa panitera MA atas dugaan suap dalam penanganan perkara



Source link