
MerahPutih.com – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam menanggulangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Dengan demikian, penguatan APIP yang independen dan objektif perlu didorong agar dapat cermat dalam penyidikan kasus korupsi, seperti bukti penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan daerah.
Baca juga
KPK menyita hotel Lukas Enembe di Jayapura
Informasi tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja Koordinasi dan Pengawasan Daerah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (BPKP) dan Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan APIP se-Provinsi Bengkulu. Rakor digelar di Standard Room Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/4).
“Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara daerah, APIP dapat melakukan Pemeriksaan Bertujuan Khusus (PUTT) tanpa menunggu penunjukan Kepala Daerah,” kata Maruli.
APIP Daerah, lanjut Maruli, tidak perlu takut untuk melakukan pemeriksaan tersebut karena diamanatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peralatan Daerah.
Sebab, peraturan induk APIP yang dimuat di dalamnya mempertegas mekanisme pengisian jabatan Inspektur dan Wakil Inspektur agar tidak mudah dicopot tanpa mekanisme konsultasi tertulis dengan Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.
“APIP semakin diperkuat dengan adanya mekanisme pengawasan berjenjang jika ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara/daerah. Hal ini untuk mencegah hasil pengawasan APIP berindikasi korupsi, namun penyelesaiannya tidak jelas,” terangnya. Maruli Tua.
Selain itu, upaya pemberantasan korupsi di daerah juga dilakukan dengan diresmikannya Pusat Pemantauan Pencegahan (MCP) pada tahun 2023 yang pelaksanaannya dikelola bersama oleh Kemendagri dan BPKP.
Baca juga
KPK melarang istri dan anak Rafael Alun pergi ke luar negeri
Sehingga fokus area Oversight APIP dalam MCP 2023 difokuskan dan diprioritaskan pada penguatan APIP dengan penguatan kelembagaan agar APIP menjadi lebih mandiri dan objektif.
“MCP terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap anggaran APIP dan kepatuhan terhadap sumber daya manusia APIP serta kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP. Selain itu, untuk penguatan kelembagaan APIP diperlukan kemandirian dan kemandirian APIP karena selain menjalankan fungsi pembina, fungsi APIP juga sebagai pengawasan”, jelas Maruli.
Untuk itu, Maruli berharap Bawasda tidak segan-segan menangani pengaduan masyarakat yang diadukan. Penanganan pengaduan masyarakat juga harus menerapkan anonimitas terkait identitas pelapor, sehingga masyarakat dan ASN – jika menemukan korupsi di lingkungan pemerintahan – tidak takut untuk melaporkannya ke Inspektorat.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur IV Irjen Kemendagri, Arsan Latif mengatakan, misi Inspeksi Daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Program Pengembangan Kabinet (OPD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga Inspektorat Daerah dituntut untuk dapat memberikan advis dan Quality Assurance kepada seluruh DPO.
“Biaya pengawasan Pemeriksaan Daerah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Kepala Daerah wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Diharapkan tidak ada lagi Pemeriksaan Daerah yang kekurangan anggaran untuk melakukan pengawasan dan anggaran untuk pemeriksaan ini seharusnya tidak termasuk gaji dan tunjangan”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Rusdi Sofyan yang juga hadir di lokasi mengatakan proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu repetitif dan tidak menyesuaikan dengan keadaan setiap tahunnya.
Padahal, kualitas belanja pemerintah daerah masih rendah, oleh karena itu peran APIP dalam pengawasan pemerintah daerah sangat diperlukan, baik dari sisi anggaran untuk pembinaan, maupun kecukupan jumlah sumber daya manusia yang ada di APIP.
Hal ini juga terlihat pada hasil CCM Provinsi Bengkulu tahun 2022 untuk capaian daerah Pengawasan APIP khususnya pada indikator Kecukupan Anggaran dan Kecukupan SDM masih rendah.
“Selama ini anggaran APIP di daerah belum sesuai aturan karena masih termasuk gaji dan tunjangan serta struktur SDM APIP belum sesuai, dimana jumlah SDM dengan fungsi pengawasan yaitu auditor dan PPUPD masih banyak. kecil dan tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan SDM, kata Rusdi.
Perlu diketahui, selain perwakilan KPK dan Kemendagri, Wakil Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, Inspektur IV Irjen Kemendagri, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu dan seluruh Bupati. /Inspektorat Kota se-Provinsi Bengkulu. (Lb)
Baca juga
Komisi III Sidang KPK Soal Pemberontakan





