Klaim Asuransi Jiwa Dikirim ke Rekening Jemaah Haji Bukan Ahli Waris

Merah Putih. dengan – Kementerian Agama memastikan asuransi jiwa jemaah haji yang meninggal dunia ditransfer ke rekening jemaah haji sehingga memudahkan ahli waris mengatur pencairannya.

Asuransi tersebut melindungi Anda sejak Anda memasuki asrama keberangkatan hingga Anda kembali untuk mengantar haji.

Baca juga:

Garis Besar Gerakan Ziarah di Puncak Ziarah Haji

Tidak hanya asuransi jiwa, sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji Indonesia selama beribadah di Tanah Suci juga dijamin asuransi kecelakaan.

“Nanti pihak asuransi akan membayar klaim dengan cara mentransfer rekening peserta haji. Jadi pihak keluarga tinggal melakukan proses pencairan saja,” kata Direktur Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid, di Mekkah. , Arab Saudi, Sabtu.

Subhan menjelaskan, asuransi akan dialihkan ke bank penerima setoran awal peserta haji dan bisa mulai diproses setelah penyelenggaraan haji selesai pada awal Agustus 2023.

“Untuk kemudahan, pengelolaan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Pengurus Umum Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Subhan.

Baca juga:  Erick Thohir: Saya Bukan Pemimpin yang Ingkar Janji

Hingga Sabtu, ada 77 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Madinah, Mekkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi.

“Asuransi ini berlaku sejak jemaah memasuki asrama pemberangkatan haji hingga jemaah kembali ke debarkasi haji,” kata Subhan.

Subhan menyebutkan lima ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jamaah haji yang meninggal dijamin biaya perjalanan haji (bipih) minimum per kiriman.

2. Jemaah haji yang meninggal dunia karena kecelakaan menerima dua Bipih per embarkasi.

3. Jemaah haji yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran mulai dari 2,5% sampai dengan 100% Bipih per boarding.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Umum Haji dan Umrah. Pihak asuransi akan membayar klaim tersebut dengan cara mentransfernya ke rekening jemaah.

5. Asuransi menjamin sejak jemaah memasuki asrama pemberangkatan haji sampai jemaah kembali ke debarkasi haji.

Baca juga:

Keberangkatan solo dengan tambahan 1.405 jamaah pada 18 Juni



Source link