Biasanya konsumen mobil bekas hanya memperhatikan hal-hal yang terlihat pada unit yang akan diperdagangkan. Mulai dari tampilan eksterior, hingga kondisi mesin, dari interior hingga huruf-hurufnya, dipastikan tidak akan luput dari perhatian konsumen.
Namun, tentunya ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan sebelum meminang mobil.
Disampaikan Kepala Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S dalam talkshow yang dipandu oleh Forum Wartawan Otomotif (FORWOT), Rabu (7/12/2023), mengatakan konsumen mobil bekas juga harus mengecek status e-tiket mobil yang akan dilamar. .
Jika nomor polisi kendaraan masih aktif dan denda belum dibayarkan, pemilik baru tidak dapat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Jadi harus putuskan dulu, kalau tidak tidak bisa mengembalikan nama dan memperpanjang pajak,” kata Aldo, di Jakarta.