Kemenkes Minta Masyarakat Jangan Beli Obat Sirop Tanpa Konsultasi Dokter

MerahPutih.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tidak membeli sirup secara mandiri tanpa resep dokter.

Kepala Departemen Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyarankan, sebaiknya masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan.

“Jangan beli obat dulu. Sebaiknya sekarang konsultasikan ke ahli kesehatan,” ujar Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Senin (2/6).

Baca juga:

DPR Menuntut Keseriusan Pemerintah dalam Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut

Nadia menjelaskan, hingga saat ini tenaga kesehatan masih merekomendasikan obat berbentuk bubuk untuk anak. Apalagi setelah ia memiliki beberapa obat yang tidak digunakan dan ditarik kembali oleh BPOM.

“Mana yang aman, mana yang tidak, mungkin bisa konsultasi ke BPOM atau tanya (ahli kesehatan),” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi temuan kasus baru gagal ginjal akut pada 2023. Dari dua laporan yang masuk, salah satunya terkonfirmasi Penyakit Ginjal Akut Progresif (AGPAG).

“Kasus tambahan telah dilaporkan tahun ini. Satu kasus GGAPA yang dikonfirmasi dan satu kasus yang diduga,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

Baca juga:

Pj Gubernur DKI memberikan perhatian khusus pada kasus gagal ginjal akut di Jakarta

Menurut Syahril, pasien terkonfirmasi gagal ginjal akut berusia satu tahun. Pasien mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023 kemudian diberikan obat anti demam yang dibeli di apotik dengan merk Praxion.

Baca juga:  Mulai dari Kedekatan Pemain Hingga Akting Tanpa Latihan, Simak Berbagai Fakta Menarik di Balik Call It Love

“Tanggal 1 Februari pasien dirujuk ke RSCM untuk perawatan intensif dan juga untuk terapi fomepizole. Namun setelah tiga jam perawatan di RSCM, pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Syahril menambahkan laporan lain juga dari DKI Jakarta, yakni bocah 7 tahun itu masih berstatus tersangka.

Pasien mengalami demam pada tanggal 26 Januari 2023, maka ia meminum sirup penurun demam yang dibeli secara mandiri. (Knu)

Baca juga:

Kementerian Kesehatan memanggil kembali pasien gagal ginjal di Jakarta yang telah mengonsumsi obat penurun panas