Kebijakan Pengurangan Biaya BBN-KB dan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan di Tangan Pemda

KabarOto.com – Kebijakan penurunan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama kendaraan bekas, serta penghapusan pajak progresif, diharapkan segera dilaksanakan oleh masing-masing kepala daerah.

Baca juga: Korlantas Polri Turunkan Biaya BBN-KB dan Hapuskan Pajak Kendaraan Progresif

Kepala daerah juga diminta tidak lagi menggunakan program pencucian uang untuk menggoda wajib pajak membayar pajak kendaraan.

“Kebijakan ini ada di Pergub. Tidak ada gunanya mengapuri, itu kewenangan masing-masing daerah. Mengapur itu bukan hal yang baik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direktur) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Yusri berharap penghapusan pajak progresif membuat data kepemilikan kendaraan menjadi valid. Pasalnya, di ketiga badan tersebut data kepemilikan kendaraan berbeda.

Misalnya, Polri mencatat ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sedangkan Kementerian Dalam Negeri hanya mencatat 122 juta saja. Sementara itu, Jasa Raharja mencatat ada 113 juta kendaraan yang beredar di Indonesia.

Baca juga: Klasifikasi SIM C menjadi 3 kelompok akselerasi

“Hanya data valid Lajang, Dispenda, Jasa Raharja, Polri semua sama. Jadi kita harapkan progresif, tidak masalah hapus saja biar valid. Itu yang kita harapkan,” jelas mantan Kabid Humas ini. oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Neuer dan Gundogan Absen, Joshua Kimmich Bisa Jadi Kapten Timnas Jerman