Jasamarga memberikan diskon 20% untuk Mudik dari tanggal 27 hingga 29 April 2023
KabarOto.com – Diperkirakan tanggal 24 dan 25 April 2023 merupakan puncak arus mudik Lebaran 2023. Pendatang baru diminta untuk mengatur waktu keberangkatannya, agar tidak terjebak kemacetan, karena banyaknya kendaraan yang menuju Jakarta telah meningkat.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memberikan diskon 20% Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai kemacetan, berlaku di dua gerbang utama (GT) yaitu Cikampek Utama dan Kalihurip Utama mulai 27 April 2023 pukul 06.00 WIB hingga 29 April 2023 pukul 06:00 WIB.
Baca Juga: Menjelajah Jalan Tol Fungsional Bocimi Seksi II
Diskon 20% diberikan tarif Tol Jakarta-Cikampek terjauh untuk kendaraan Golongan I dari Rp20.000 menjadi Rp16.000, potongan Rp4.000 untuk kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp30.000 menjadi Rp24.000, potongan Rp6.000 untuk Golongan IV dan Kendaraan V : Asal Rp. 40.000 menjadi Rp. 32.000, diskon Rp. 8.000.
Head of Corporate Communications and Community Development Group Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya mengantisipasi jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek pada H+1 hingga H+7 Lebaran sebanyak 1,6 juta atau meningkat 5,1% dibandingkan Lebaran 2022 dan meningkat sebesar 67,5% .terhadap transit normal.
Angka tersebut berasal dari empat GT utama, yakni GT Cikupa (menuju Merak), GT Ciawi (menuju Puncak), GT Cikampek Utama (menuju Trans Jawa) dan GT Kalihurip Utama (menuju Bandung). Sedangkan sebagian besar akan datang dari timur yaitu Trans-Jawa dan Bandung.
“Bila kenaikan arus balik puncak dianggap sama dengan arus balik puncak, yaitu kenaikan arus balik puncak 20 persen pada Lebaran 2022, maka akan terjadi peningkatan arus balik sebanyak 203.000 kendaraan arus balik. ke Jabotabek dari timur”, kata Lisye, belum lama ini.
Baca Juga: Kondisi Terkini Tol Japek II Selatan Siap Beroperasi Fungsional
Ia menambahkan, dengan peningkatan tersebut, terdapat sejumlah ruas jalan tol yang rasio VC (Volume per Kapasitas) (rasio volume lalu lintas terhadap kapasitas pada suatu ruas jalan tertentu) melebihi ambang batas ideal 0,8. dengan kecepatan kurang dari 40 kpj yaitu Tol Palikanci, Tol Cipali dan Tol Jakarta-Cikampek Km 70 sampai Km 47.


