Investasi Bodong MBAstack Kolaps, Ribuan Member di Pangandaran Terjebak Skema Ponzi
PANGANDARAN – Kedok investasi yang ditawarkan aplikasi MBA (MBAstack Limited Company) akhirnya terbongkar. Memasuki awal Februari 2026, ribuan investor aplikasi ini dipastikan gigit jari setelah dana yang mereka tanamkan tak kunjung bisa ditarik.
Pada Senin (9/2/2026), status aplikasi tersebut diduga kuat scam atau penipuan.
Siasat Penurunan Biaya Penarikan
Jauh sebelum sistem benar-benar terkunci, pengelola aplikasi sempat memainkan psikologi para anggotanya. Melalui pesan berantai di grup WhatsApp, seorang admin bernama Nathalie menjanjikan penurunan biaya penarikan (withdraw) dari 8 persen menjadi 3 persen.
Janji tersebut diklaim akan berlaku mulai hari ini, Senin, 9 Februari 2026. Namun, alih-alih menerima keuntungan, para anggota justru dihadapkan pada penghentian layanan sementara sejak 4 hingga 6 Februari lalu.
Pihak pengelola berdalih sedang melakukan “sinkronisasi data” dengan bank mitra. Kenyataannya, dana para anggota tetap tertahan dengan notifikasi “Dalam Proses” meski saldo akun telah berkurang.
Kesaksian Korban: Saldo Berkurang, Uang Tak Masuk
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh salah satu anggota bernama Kholid. Ia mengaku tergiur dengan janji manis pengelola, namun kini hanya bisa pasrah melihat modalnya menguap.
”Kami dijanjikan penarikan lancar lagi hari ini dengan biaya admin yang lebih kecil. Tapi kenyataannya, saat saya coba tarik, statusnya cuma ‘Dalam Proses’ terus,” ujar Kholid kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
”Saldo di aplikasi saya sudah dipotong, tapi uangnya tidak pernah masuk ke rekening bank saya,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Penjelasan Kapolres Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari menegaskan bahwa pihaknya telah memonitor dan melakukan mitigasi sejak jauh hari untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat.
Menurutnya, MBAstack bukanlah perusahaan investasi, melainkan perusahaan periklanan yang menyalahgunakan skema rekrutmen untuk menghimpun dana.
”Ini sebenarnya perusahaan periklanan, namun ada rekrutmen anggota yang dibebankan iuran. Deposit yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta hingga ada informasi mencapai Rp 100 juta per orang,” ujar AKBP Ikrar.
Beliau menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Jangan mudah terpengaruh iming-iming hadiah atau keuntungan dari sekadar melakukan like gambar atau video, karena itu hal yang tidak mungkin dalam investasi yang sehat,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Posko Pengaduan
Hingga saat ini, Polres Pangandaran mencatat sedikitnya 30 hingga 40 orang telah melapor secara informal. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring macetnya sistem aplikasi secara total.
Polisi kini telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh MBAstack.
”Kami akan memproses laporan ini secepat mungkin dan berupaya membantu masyarakat. Kami juga sedang mendalami informasi terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan aplikasi ini,” pungkas AKBP Ikrar.
Pantauan di lokasi, kantor MBA di Pangandaran saat ini masih dalam pengamanan ketat aparat kepolisian guna mencegah tindakan anarkis dari massa yang emosi.
