Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 24 Juni 2022. Sebanyak 16 partai politik (parpol) sudah terdaftar pada sistem pendaftaran dan verifikasi partai politik tersebut.
“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol,” kata Komisioner KPU Idham Holik melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Juni 2022.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, empat dari 16 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Yakni, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PDI Perjuangan.
Sementara itu, lima parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, mereka tidak lolos ke Parlemen.
Sisanya partai baru. Mereka belum mengikuti pemilu pada periode sebelumnya.
Berikut daftar 16 parpol yang sudah mendaftar akun SIPOL per 25 Juni:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa.
