KabarOto.com – Banyak resiko yang ditanggung oleh asuransi mobil All Risk. Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel KabarOto sebelumnya, ada beberapa hal yang ditanggung asuransi untuk bencana yang disebabkan oleh kondisi tertentu.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yakni asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk. Kedua jenis produk perlindungan kendaraan tersebut menawarkan manfaat dan keunggulan yang berbeda.
Baca juga: 15 Asuransi Kendaraan dengan Lebih Banyak Mitra Garasi

Perbedaan asuransi mobil All Risk dengan TLO hanya terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. Jika asuransi mobil All Risk menawarkan manfaat perlindungan terhadap kerusakan lain-lain, asuransi TLO hanya menawarkan manfaat perlindungan terhadap kerugian.
Meski begitu, ada juga hal lain dalam mengecualikan pertanggungan. Beberapa hal yang termasuk dalam perkecualian asuransi mobil All Risk adalah:
Baca Juga : Pengertian Detil Ragam Asuransi Kendaraan
-
perlindungan aksesoris mobil
-
Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan mobil untuk kursus mengemudi
-
Pencurian oleh anggota keluarga, termasuk kerabat atau orang yang tinggal di rumah yang sama
-
Kerusakan yang disebabkan oleh partisipasi dalam kontes, karnaval, parade, kampanye atau demonstrasi
-
Kerugian yang disebabkan oleh kelebihan muatan dan kapasitas standar yang ditentukan oleh pabrik
-
Berbagai produk asuransi all-risk dari perusahaan yang berbeda juga dapat memiliki kondisi pengecualian yang berbeda-beda. Untuk itu, pastikan Anda membaca kebijakan dengan seksama.
Itulah perlindungan asuransi mobil All Risk yang penting untuk diketahui, sebelum memilih produk perlindungan ini.





