IMF Diminta Tidak Ikut Campur Soal Larangan Ekspor Komoditas dan Hiliriasi Nikel

Merah Putih. dengan – International Monetary Fund (IMF) mengeluarkan pendapatnya atas kebijakan larangan ekspor yang tertuang dalam laporan berjudul “Dewan Eksekutif IMF menyimpulkan 2023 Article IV Consultation with Indonesia” yang dipublikasikan pada Senin (26/6).

Tiga poin yang menjadi sorotan Kementerian Penanaman Modal/BKPM adalah IMF mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen, mengakui FDI Indonesia akan terus meningkat dan tumbuh di kisaran 19 persen, serta mendukung target hilirisasi dari Indonesia untuk mendorong transformasi struktural. dan menciptakan nilai, tetapi juga menentang kebijakan larangan ekspor.

Baca juga:

Luhut akan menemui ketua IMF dan membahas pencabutan larangan ekspor nikel

Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendesak IMF tidak ikut campur dalam kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan dan hilirisasi ekspor komoditas.

Pemerintah Indonesia berterima kasih kepada IMF karena telah memberikan pandangan dan rekomendasi mengenai pertumbuhan ekonomi makro domestik. Namun, apa yang dilakukan IMF dianggap sebagai standar ganda, di mana satu pihak mendukung tujuan hilir dan pada saat yang sama menentang kebijakan larangan ekspor.

Baca juga:  Perbandingan All New Toyota Agya GR Sport dan All Daihatsu Ayla R ADS, Beda Hampir Rp70 Jutaan

“Ini standar ganda menurut saya, menurut saya apa yang dilakukan pemerintah sudah di jalan yang benar dan kita menghormati mereka, pendapat mereka, tapi kita tidak boleh terpengaruh oleh pendapat mereka ketika itu tidak objektif ke arah negara. Siapa tahu tujuan negara adalah negara kita sendiri, pemerintah, NKRI dan rakyat, tidak ada yang lain,” kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan penilaian IMF terhadap kerugian yang akan dialami pemerintah Indonesia jika penerapan kebijakan larangan ekspor tidak tepat. Menurut Bahlil, dengan hilirisasi penciptaan nilai tambah sangat tinggi bagi Indonesia.

Dia mencontohkan, ekspor nikel pada 2017-2018 hanya mencapai US$ 3,3 juta. Namun, setelah menghentikan ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, nilai ekspor Indonesia pada 2022 akan mencapai hampir US$30 miliar.

Selain itu, hilirisasi telah membuat surplus perdagangan Indonesia selama 25 bulan berturut-turut. Selanjutnya, sejak penerapan kebijakan hilirisasi, pertumbuhan tenaga kerja di sektor hilir mencapai 26,9% per tahun selama empat tahun terakhir.

“Jadi kalau ada yang mencoba mengatakan bahwa hilirisasi itu perbuatan yang merugikan negara, kita akan tanyakan pemikiran apa yang melatarbelakanginya,” kata Bahlil.

Baca juga:  BMW X5 dan X5 2024 mendapatkan tampilan yang lebih segar dan powertrain yang dialiri listrik

Bahlil menegaskan, kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor komoditas tetap dilakukan Indonesia. Menurutnya, hilirisasi bukan sekadar soal nilai tambah, tapi juga terkait dengan kedaulatan NKRI.

“Hilirisasi menyangkut kedaulatan, negara kita tidak boleh diatur oleh negara lain, lembaga lain tidak boleh menilai kita baik dan tidak boleh ada duplikasi dalam konteks kebijakan suatu negara,” ujarnya. (Lb)

Baca juga:

Program hilirisasi bijih nikel perlu dievaluasi



Source link