MerahPutih.com – Beredar informasi melalui aplikasi WhatsApp bahwa pemerintah DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP bagi warga ibu kota yang tidak lagi tinggal di provinsi DKI Jakarta mulai Juni 2023.
CERITA:
Risalah Penting Rapat Pencabutan KTP Bagi Warga DKI Jakarta Yang Sudah Tidak Tinggal di DKI Jakarta.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tabung gas kosong bisa meledak jika terguncang
FAKTA BAHWA:
Penonaktifan KTP elektronik masih dalam tahap perencanaan dan jajaran Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta masih mendata warga yang sudah tidak lagi tinggal di wilayah DKI Jakarta.
KESIMPULAN:
Tidak benar Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang tidak lagi tinggal di Provinsi DKI Jakarta mulai Juni 2023. Informasi ini termasuk kategori misinformasi. (asp)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Keputusan Jokowi, Ahok Kembali ke DKI Jakarta