[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK

MerahPutih.com – Sebuah kanal Youtube bernama UJUNG TOMBAK mengunggah video berjudul “NO KOMPROMI: JOKOWI COLOR MAHFUD MD LANGSUNG PRESIDEN KPK”.

Lebih lanjut, dalam thumbnail video tersebut, terlihat Jokowi duduk bersama Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer dipindahkan ke LP Nusakambangan

FAKTA BAHWA

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, isi video berdurasi 8 menit itu hanya membacakan artikel dari berbagai media massa dan tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan Jokowi langsung menunjuk Mahfud MD sebagai Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.

Sementara terkait foto thumbnail yang digunakan, ditemukan foto serupa yang diposting oleh Sekretariat RI (Setkab).

Dalam pemberitaan tersebut, Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset debitur nonkooperatif Bank Indonesia (BLBI). Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di pemberitaan Antara.

Artikel itu berisi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya dan tim Satgas Gabungan Perdamaian Cartenz terus melakukan pencarian pilot dan pesawat Susi Air.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Orang Tua Bharada E Temui Presiden Jokowi

Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi tentang pengangkatan Mahfud sebagai Presiden KPK.

Baca juga:  Jokowi Tegaskan Insentif Kendaraan Listrik Diprioritaskan untuk Roda Dua

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden tidak bisa langsung mengangkat seseorang menjadi pimpinan KPK.

Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dasar calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

Kemudian Presiden menyampaikan daftar calon pimpinan KPK kepada DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan salah satunya ketua.

KESIMPULAN

Informasi yang menyesatkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden tidak bisa langsung mengangkat seseorang menjadi pimpinan KPK. (Knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pijat jempol kaki bisa menyembuhkan sakit gigi



Source link