Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

MerahPutih.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hendra Kurniawan dalam perkara menghalangi proses peradilan atau menghalangi penyidikan atas meninggalnya Briptu Yosua Hutabarat.

“Hukuman tiga tahun penjara sudah ditetapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2) ini.

Baca juga:

Hendra Kurniawan Cs Lulus Sidang Putusan Atas Penyelidikan Hambatan Brigadir J

Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Hendra hingga melibatkan dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satu hal yang berat adalah Hendra tidak menyesal.

“Terdakwa mendapat masalah di persidangan,” kata hakim.

Majelis hakim juga menilai Hendra tidak menyesal mengikuti persidangan. Hakim juga menilai Hendra terbukti tidak profesional dalam proses penyidikan kasus kematian Yosua.

“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Terdakwa sebagai anggota Polri tidak menjalankan tugasnya secara profesional”, kata hakim.

Beberapa keadaan yang meringankan juga dipertimbangkan oleh hakim. Salah satunya adalah latar belakang Hendra yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa memiliki tanggungan anggota keluarga,” kata Suhel.

Baca juga:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara

Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat dalam penghapusan konten DVR CCTV terkait pembunuhan ajudan Ferdy Sambo.

Baca juga:  Kejagung Pelajari Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs

“Dalam persidangan dinyatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun dengan mengalihkan informasi milik umum yang dimiliki bersama,” kata hakim ketua Ahmad Suhel.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Hakim menilai Hendra terbukti bersalah memerintahkan pencabutan konten DVR CCTV yang kemudian berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Perintah itu disebut-sebut datang dari Sambo dan kemudian secara bertahap diteruskan ke AKP Irfan Widyanto yang bukan bawahan Hendra. Hendra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Knu)

Baca juga:

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringan Kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria



Source link